Get Gambar Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Pics. Surat ini wajib di miliki oleh anda jika anda ingin memiliki usaha jual beli yang memiliki izin dan legal. Siup kecil adalah surat izin usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan yang mempunyai modal kekayaan sampai dengan dua ratus juta rupiah.
Setiap usaha memang wajib memiliki surat izin usaha perdagangan, tapi bukan berarti tidak ada pengecualian seperti yang diatur dalam permendag nomor 46 tahun 2009. Surat izin usaha perdagangan merupakan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan. Siup wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang anda dirikan.
Surat izin usaha perdagangan (siup) merupakan surat ijin yang harus dimiliki bagi yang ingin melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Lalu, bagaimana cara membuatnya dan apa aja syaratnya? Kepanjangan dari siup adalah surat izin usaha perdagangan. Siup besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari rp10 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Surat izin usaha perdagangan, yang biasa disebut siup, adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.